Babak Baru Kasus yang Jerat Oknum Anggota DPRD OI, Potensi Tersangka Bertambah
Kajari Ogan Ilir, H Musa, SH., MH saat memaparkan perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir -Wijdan-
BACA JUGA:Kejari OKI Tahan 3 Tersangka Kasus KUR Bank Plat Merah, Ini Modus Penyelewengannya
BACA JUGA:YS Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir dan Partai Gerindra Angkat Bicara
Dari Rp 1,4 Miliar tersebut, baru dikembalikan Oknum Anggota DPRD tersebut sebesar Rp 600 juta.
"Uang yang diterima tersangka YS dari fee penjualan tanah negara dan penerbitan SPH ini sebesar Rp 1,4 miliar, dan baru dikembalikannya Rp 600 juta," tutur Kajari Ogan Ilir.
Oknum anggota DPRD Ogan Ilir, YS resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir, Rabu 7 Januari 2025 petang.
Dalam kasus ini, YS masih menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ngamuk Bawa Balok Kayu, Terdakwa Pengancaman di Palembang Dituntut 6 Bulan
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang, Saksi Ungkap Proyek Titipan dan Tekanan ke Desa
Modus Operandi Tersangka
Modus operandi yang dilakukan YS selaku Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008-2022 telah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH).
"Ini atas tanah yang termasuk Kawasan Hutan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir," ungkapnya.
Atas SPH yang diterbitkan tersebut kata Kajari, tersangka YS juga membantu menjualkan kepada beberapa pihak.
BACA JUGA:Penggelapan Sertifikat Tanah di Palembang, Terdakwa Diganjar 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tak Bisa Mengelak! Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Tertangkap Basah Saat Simpan Barang Haram Ini
"Atas transaksi tersebut tersangka YS mendapatkan fee, sehingga atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 10,5 Miliar," terangnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

