Banner Honda PCX

Babak Baru Kasus yang Jerat Oknum Anggota DPRD OI, Potensi Tersangka Bertambah

Babak Baru Kasus yang Jerat Oknum Anggota DPRD OI, Potensi Tersangka Bertambah

Kajari Ogan Ilir, H Musa, SH., MH saat memaparkan perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir -Wijdan-

Ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

BACA JUGA:Ini Modus Operandi Oknum Anggota DPRD OI yang Tersandung Dugaan Penyerobotan Tanah Negara

BACA JUGA:Leni Marlina Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Palembang

Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: