Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi, Warga Palembang Divonis 9 Bulan Penjara
Sidang kasus pelemparan bom molotov ke pos polisi yang digelar di PN Palembang, Jumat 23 Januari 2026.-Romli Juniawan-
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Shanty Merianie, SH, menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Sawit Rakyat, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan
BACA JUGA:Sidang Makin Panas! Saksi Kunci Ungkap Dana Pokir DPRD OKU Rp45 Miliar Dibahas 'Gelondongan'
Dalam fakta persidangan terungkap, Ikhsan tidak beraksi seorang diri.
Ia bertindak bersama M. Zhaky Alfaris alias Faris, yang saat ini menjalani proses hukum dalam perkara terpisah.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Letkol Iskandar, Palembang.
Jaksa mengungkap, aksi tersebut bermula dari ajakan di grup Instagram “PlajuXjakabaring”, yang menyerukan aksi demonstrasi dengan membawa bom molotov.
BACA JUGA:Video Syur Diduga Oknum Sekdes di Ogan Ilir Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
BACA JUGA:Sembunyikan Timbangan di Pohon Pisang, Bandar Narkoba Prabumulih Tak Berkutik Diringkus Polisi
Ikhsan dan Faris kemudian merakit bom molotov secara sadar, menggunakan botol bekas berisi bensin jenis Pertalite yang diberi kain sebagai sumbu.
Saat kejadian, Ikhsan disebut berperan aktif melempar bom molotov ke Pos Polisi Lambidaro.
Tak berhenti di satu lokasi, aksi anarkis tersebut juga menyasar Pos Polisi Ditlantas Polda Sumatera Selatan, mengakibatkan dua pos polisi rusak berat dan tak bisa digunakan kembali.
Kasus ini menjadi sinyal tegas, bahwa tindakan anarkis terhadap fasilitas negara, terlebih dengan bahan peledak rakitan, bukan hanya mengancam keselamatan publik, tetapi juga berujung hukuman pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
