Sidang Dugaan Pungli Eks Kepala BKPSDM Muratara, Lima Saksi Dihadirkan
Sidang Dugaan Pungli Eks Kepala BKPSDM Muratara, Lima Saksi Dihadirkan--
PALEMBANG, PALPRES.COM– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Lukman, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (5/11/2026) lalu.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Dedy Zakasyu Rachman, S.H.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak lima orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menjadi pokok perkara tersebut.
Persidangan dipimpin oleh Ali Murdiat, S.H., M.H., selaku hakim ketua, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Reni Purba, S.H., M.Ag., M.H. Sementara itu, jalannya persidangan turut didampingi Panitera Pengganti Ahmad Irfansyah, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwrano, S.H., M.H., melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Intelijen Ayatullah Farhan, S.H., didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, maupun mengerjakan sesuatu untuk kepentingan dirinya.
Farhan menambahkan, setelah pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan barang bukti selesai dilakukan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (12/11/2026), dengan agenda yang masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang diajukan oleh JPU Kejari Lubuk Linggau.
"Agenda persidangan berikutnya masih berupa pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
