Banner Honda PCX

17 Warung Asmara di Kikim Barat Diberi Deadline Hingga 6 Januari, Berani Membangkang?

17 Warung Asmara di Kikim Barat Diberi Deadline Hingga 6 Januari, Berani Membangkang?

17 Warung Asmara di Kikim Barat Diberi Deadline Hingga 6 Januari, Berani Membangkang?-Chat GPT-

LAHAT, PALPRES.COM - Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kikim Barat, Kabupaten Lahat memberikan deadline kepada 17 pemilik warung asmara untuk membongkar usaha yang berada disepanjang jalan lintas sumatera (Jalinsum).

Pembongkaran diberi deadline hingga 6 Januari 2026 untuk membongkar sendiri usaha.

Hal tersebut dibenarkan Kades Jajaran Baru, Bostandi.

Ia menyebut tanggal tersebut hasil kemufakatan pemerintah desa dan warga.

BACA JUGA:Jembatan Gantung 'Maut' di Gunung Karto Lahat Segera Dibangun Permanen

BACA JUGA:Siapkan Generasi Qur’ani! Inilah Misi Besar LPTQ Lahat Periode 2025–2030 di Bawah Dukungan Pemkab

"Betul, tenggat waktu tersebut merupakan hasil kemufakatan pemerintah desa (Pemdes) dan juga penduduk, dan telah kami sosialisasikan kepada mereka supaya membongkar sendiri tempat usaha ilegal," ucap Kades Jajaran Baru, Bostandi, Sabtu, 3 Januari 2026.

Apabila, sambungnya, tidak ada upaya pembongkaran terhadap warung asmara sampai batas telah ditentukan, maka masyarakat dan juga pemerintah setempat akan turun ke titik-titik dimaksud.

"Pihaknya pun sudah memberitahukan rencana ini kepada Pemerintah Kecamatan Kikim Barat, Polsek dan Koramil 405-03/Kikim," terang dia.

Keberadaan warung asmara selama ini membuat gerah aktifitas penduduk desa, terutama sekali pada malam hari dapat dipastikan terlihat sangat ramai.

BACA JUGA:Lantik Pimpinan Baznas 2025-2030, Bupati Lahat Bursah Zarnubi Beri Pesan Khusus Ini

BACA JUGA:Gerak Cepat Pemkab Lahat! Kirim Bantuan Material ke Tunggul Bute Usai 16 Rumah Diterjang Angin Kencang

"Lebih dikhawatirkan warga nantinya akan ikut-ikutan mendatangi lokalisasi prostitusi, pada akhirnya menyebabkan penyebaran penyakit menular," papar Ketua FKKD ini.

Oleh karena itulah, masih urainya, pihaknya meminta kepada pemilik agar dapat mematuhi himbauan, telah dilayangkan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: