Banner Honda PCX

Cara Menghitung THR Karyawan yang Benar dan Simpel, Admin Perusahaan Wajib Tahu!

Cara Menghitung THR Karyawan yang Benar dan Simpel, Admin Perusahaan Wajib Tahu!

Ilustrasi cara menghitung THR karyawan yang benar dan simpel-freepik-

PALPRES.COM - Bukan hanya mudik lebaran dan silaturahmi bersama keluarga, hal lain yang ditunggu-tunggu adalah tunjangan hari raya (THR).

Bagi para pekerja atau karyawan, THR ibarat suntikan semangat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Banyak sekali pekerja atau karyawan yang menanti cairnya THR ini.

Uangnya kemudian dibelanjakan atau diberikan kepada orang tersayang sebagai tanda sayang.

BACA JUGA:H-9 Lebaran 2025, Pergerakan Penumpang Transportasi Umum Mulai Meningkat

BACA JUGA:Mantap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 103 Koli Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta, Begini Modusnya

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengatur siapa saja yang berhak menerima THR.

Menurut aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, semua orang yang memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan berhak menerima THR.

Sehingga, tidak hanya karyawan tetap, tapi juga karyawan kontrak, karyawan paruh waktu, freelancer (jka rutin dan ada perjanjian tertulis).

Bagi admin kantor yang masih bingung bagaimana cara menghitung THR, dalam artikel ini akan dibahas cara hitung THR yang benar dan simpel.

BACA JUGA:Biadab! OPM Bunuh dan Aniaya Guru serta Tenaga Kesehatan di Yahukimo

BACA JUGA:Karakteristik Orang yang Kaya Karena Pesugihan, Kamu Wajib Ketahui Ya!

Baik itu karyawan tetap, kontrak, atau freelancer, semua bakal kebagian pembahasan. 

Buat para pelaku usaha juga, kita kasih bocoran gimana ngitung THR tanpa pusing dan bisa tetap jaga cash flow usaha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: