WADUH! Bos Distro di Palembang yang Bunuh Pegawai Koperasi Terancam Hukuman Mati
WADUH! Bos Distro di Palembang yang Bunuh Pegawai Koperasi Terancam Hukuman Mati--Istimewa
Lalu Hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Anton Eka Saputra.
Tak hanya itu ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan telah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Apakah Setara dengan PNS?
BACA JUGA:Preview: GS Caltex vs Red Sparks Sore Ini, Pembuktian Sang 'Megatron'
Jadinya menurut putusan hakim tersebut ketiga terdakwa hanya tertunduk lesu dan menyatakan banding setelah berdiskusi dengan kuasa hukum mereka.
"Banding yang mulia," kata ketiga terdakwa kompak.
Yang dimana menurut Antoni merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25) pada 25 Juni 2024 lalu.
Tak hanya itu pembunuhan yang dilakukan Antoni terhadap Anton Eka Saputra tidak hanya seorang diri tapi dibantu kedua rekannya Pongki Saputra dan Kelvin Firmansyah.
Adapun pembunuhan keji itu dilakukan Antoni bersama kedua rekannya di dalam Distro Anti Mahal miliknya.
BACA JUGA:DANA Kaget Rp300 Ribu Dibagikan Hari Ini, Buruan Klaim Buat Tambah Saldo DANA Kamu!
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tinjau Pasar KM 5 dan Lemabang Jelang Ramadan, Cek Stabilitas Harga Bahan Pokok
Sehingga antoni nekat menghabisi nyawa Anton karena masalah utang sebesar Rp 5 juta dan membengkak hingga 24 juta.
Lalu Terdakwa yang kesal lalu gelap mata dan menyusun rencana bersama dua rekannya untuk menghabisi korban.
Jadinya Saat korban datang ke distro,aksi keji tersebut dilancarkan dan korban yang tewas dikubur di belakang distro dengan cara dicor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
