WADUH! Bos Distro di Palembang yang Bunuh Pegawai Koperasi Terancam Hukuman Mati
WADUH! Bos Distro di Palembang yang Bunuh Pegawai Koperasi Terancam Hukuman Mati--Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Bos distro pembunuh pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, yakni terdakwa Antoni divonis hukuman mati.
Jadinya atas vonis itu, Antoni pun mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Lalu menurut penjelasan Ketua Majelis Hakim R Zaenal Arif dalam putusan mengatakan hal yang memberatkan terdakwa.
Yang dimana korban yang sudah meninggal malah ditimbun dengan pasir dan semen lalu dicor.
BACA JUGA:MANTAP! 3 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional di Sumsel Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:TOK! Bidan Agustina Resmi Dituntut 4 Tahun Kurungan Penjara Karena Langgar UU Kesehatan
Jadinya kata hakim, korban yang sudah meninggal tetap diperlakukan baik.
Lalu selain itu, para terdakwa juga mengambil uang korban dan harta benda milik korban yang menguntungkan para terdakwa.
Adapun itu menurut hakim, korban adalah tulang punggung keluarga yang mana korban memiliki istri dan satu anak.
Yang dimana akibat perbuatan ketiga terdakwa, keluarga korban mengalami trauma dan luka mendalam atas kejadian tersebut.
BACA JUGA:Baca Novel 10 Menit, Saldo DANA Gratis Rp100.000 Langsung Cair Tanpa Ribet, Gass Cobain!
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar Atas Dugaan Korupsi, Satreskrim Polres Muba Geledah Kantor PT MEP
Lalu Untuk hal - hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak ada.
"Ya kami Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelvin Firmansyah oleh karena itu dengan hukuman mati," tegas hakim, Selasa 25 Febuari 2205
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
