Banner Honda PCX

Pemkab Muba Tegas, Larang Praktik Ini Dilakukan di Pesta Rakyat, Apa Saja?

Pemkab Muba Tegas, Larang Praktik Ini Dilakukan di Pesta Rakyat, Apa Saja?

Bupati Muba H M Toha telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang secara tegas melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba.-Dinkominfo Muba-

MUBA, PALPRES.COM – Di tengah kekhawatiran akan merosotnya nilai moral dan maraknya penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di bawah pimpinan Bupati HM Toha dan Wabup Rohman, mengambil langkah tegas. 

Pesta rakyat tidak boleh menjadi panggung bagi kerusakan sosial. 

Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda.

Bupati Muba H M Toha telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang secara tegas melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Bangun Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

BACA JUGA:Antusias Ikuti Workshop Deep Learning, Ratusan Guru PAUD Muba Dibekali Ini

 Pemberitahuan ini mengatur secara ketat tata cara pelaksanaan pesta rakyat di Muba.

Meski kegiatan hiburan rakyat diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, pemerintah menetapkan batasan yang tidak bisa ditawar. 

“Prinsipnya jelas, pesta rakyat boleh, tapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” tegas Bupati Toha.

Poin-poin Larangan

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Data dan Kelembagaan Statistik Sektoral, Ini yang Dilakukan BPS Muba

BACA JUGA:Komitmen Bersama Lawan Karhutlah, Muba Siap Gelar Apel Siaga

Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. 

Beberapa poin yang dilarang keras antara lain:

- Penggunaan dan transaksi narkoba di lokasi pesta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: dinkominfo muba

Berita Terkait