Banner Honda PCX

BBM Pertalite Diganti CNG, Harga Murah Kualitas Setara Pertamax Turbo, Mau?

BBM Pertalite Diganti CNG, Harga Murah Kualitas Setara Pertamax Turbo, Mau?

Pemerintah berencana akan melakukan konversi BBM Pertalite diganti CNG karena harga lebih murah sementara kualitas setara dengan Pertamax Turbo--

11. dilarang memasang tangki di atas atap kendaraan

12. jika tangki yang digunakan dalam sistem pemakaian bahan bakar gas lebih dari satu tangki atau multi tangki, maka tangki dapat disusun secara seri atau paralel

13. penyusunan tangki harus didesain sehingga memungkinkan pemisahan tangki atau tangki-tangki dari instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor.

Terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi.

BACA JUGA:Steaklovers Promo Habis Gajian di Waroeng Steak and Shake, Berlaku syarat dan Ketentuannya

Ada beberapa isi dalam surat keputusan menteri tersebut, yakni sebagai berikut:

Harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di sebesar Rp4.500 untuk satu liter setara premium termasuk pajak.

Harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi adalah CNG yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi di wilayah jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA:Menilik Keindahan Pantai Maspari, Bisa Jadi Tujuan Liburan Akhir Tahun

Melansir dari ruangenergi.com, CNG mempunyai sifat tidak berbau dan tidak korosif. CNG selama ini banyak dimanfaatkan untuk keperluan gas industri oleh masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematok harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU (Metric Million British Thermal Unit).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Beleid itu diteken Jokowi pada 28 Desember 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2020.

BACA JUGA: Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan, Keppres Ini yang Mengaturnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait