Daftar PKH Balita 2023 Dapatkan Dana Bansos Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya
Ilustrasi--
BACA JUGA:Ini Arahan Kapolres Musi Banyuasin Untuk Tahun 2023 Bagi Anggota, Yuk Dibaca!
Hal ini bisa didapatkan jika pengurus di dalam satu rumah tangga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH.
Salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita.
Anak balita yang ibunya menjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal.
BACA JUGA:Pemukiman Korban Banjir Gunung Kembang Siap Huni, Bupati Lahat Serahkan Kunci Rumah
Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan.
Karena akan terbaca non kategori.
Hanya anak balita kelahiran maksimal ke tiga yang di tanggung oleh PKH.
Supaya kamu bisa mendapatkan bantuan PKH untuk kategori anak balita, teknisnya adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Saldo Dana Gratis Rp3.000.000 Langsung Cair Januari 2023, Hanya Untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan Ini
Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah.
Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.
Data tersebut sudah sinkron dengan Dukcapil setempat.
Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil.
Sehingga anak sudah masuk di dalam Kartu Keluarga (KK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
