Banner Honda PCX

KABAR BAHAGIA! Pemilik BPJS KIS Berhak Dapat Uang Rp600.000, Ini Caranya

KABAR BAHAGIA! Pemilik BPJS KIS Berhak Dapat Uang Rp600.000, Ini Caranya

KABAR BAHAGIA! Pemilik BPJS KIS Berhak Dapat Uang Rp600.000, Ini Caranya--palpres.com

BACA JUGA:4 Bansos Cair Sebelum 17 Agustus, Ini Nominalnya

Dikarenakan mereka juga merupakan penerima bantuan reguler PKH yang berasal dari data DTKS. 

Sehingga berhak mendapatkan bantuan komplementer lainnya. 

Salah satu syaratnya adalah peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu, dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.

Dikarenakan sejak April 2021, Kemensos sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos

BACA JUGA:SP2D Segera Terbit, 2 Bansos Reguler Kemensos Cair di Tanggal Ini, KPM Cek Tahapannya di Sini

Jadi apabila kamu memiliki KIS aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan melalui anggaran dari APBN, bisa mendapatkan bansos lainnya. 

Bagi yang belum ada namanya di DTKS, kamu bisa mendaftarkan nama di aplikasi usul-sanggah secara online, atau melalui laman resmi www.cekbansos.go.id. 

Atau dengan cara lain melalui pengusulan secara offline kepada pihak desa/kelurahan di wilayah tinggalmu. 

Dengan membawa KK dan KTP yang padan dan sudah online didukcapil, serta syarat lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

BACA JUGA:4 Bansos Cair Serentak Hari Ini, Nominalnya hingga Rp1 Juta

Bagi kamu pemilik BPJS Kesehatan KIS, bisa mengecek namamu apakah masuk kedalam daftar penerima atau tidak. 

Caranya, melalui www.sik.kemensos.go.id atau dengan cek langsung di www.cekbansos.go.id. 

Disana kamu bisa mengetahui bansos apa saja yang kamu dapatkan selain PKH. 

Demikianlah informasi terkait pemilik BPJS KIS bisa dapat uang Rp600.000 Agustus 2023, cek syarat dan ketentuan di sini. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: