Banner Honda PCX

KAI Masih Berikan Diskon Tiket Kereta Sampai 25 Persen untuk Mudik Lebaran 2025

KAI Masih Berikan Diskon Tiket Kereta Sampai 25 Persen untuk Mudik Lebaran 2025

KAI Masih Berikan Diskon Tiket Kereta Sampai 25 Persen untuk Mudik Lebaran 2025-Alhadi Farid-Palpres.com

PALPRES.COM- Promo Ekstra Silaturahmi Mudik Lebaran menjadi program spesial yang dihadirkan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Pelanggan bisa mendapatkan diskon tarif sampai 25 persen yang berlaku untuk berbagai rute perjalanan kereta api.

Promo pembelian tiket ini mulai berlaku pada 7 April sampai 11 April 2025.

Hanya saja promo ini untuk periode keberangkatan KA pada 8 April sampai 11 April 2025.

BACA JUGA:Barang Tertinggal di Kereta Api? KAI Divre III Palembang Punya Layanan Lost and Found

BACA JUGA:KAI Ingatkan Aturan Pembelian Tiket Kereta Api Bersubsidi, Satu Kursi Per Identitas, Berikut Daftar Rutenya!

Melalui promo spesial mudik lebaran ini bisa memberikan kemudahan kepada para pelanggan dalam merancang perjalanan mudik agar lebih hemat.

“Dengan adanya Promo Ekstra Silaturahmi, kami ingin memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati layanan kereta api yang aman, nyaman, dan terjangkau saat mudik Lebaran,” ujar VP Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu 6 April 2025.

Bagi yang ingin memanfaatkan diskon tarif tiket sebesar 25 persen ini maka caranya bisa diperoleh seluruh channel penjualan tiket resmi KAI.

Seperti aplikasi Access by KAI maupun web booking.kai.id. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Terowongan Kereta Api Terpanjang di Dunia, Dibangun di Swiss Sepanjang 57 Kilometer

BACA JUGA:5 Jenis Kereta Api di Indonesia Berdasarkan Kelasnya, Kamu Pernah Naik yang Mana?

Namun sebagai informasi, ada beragam syarat dan ketentuan yang harus jadi perhatian bagi para pelanggan untuk bisa memperoleh promo tersebut.

Promo tersebut berlaku untuk pembelian tiket pada 7-11 April 2025 dengan keberangkatan pada 8-11 April 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: