PN Makassar Cabut Status PKPU Sementara PT PP, Operasional Kembali Berjalan
PT PP (Persero),Tbk -PT PP (Persero),Tbk -doc
Dirinya juga menegaskan bahwa PT PP memiliki kondisi keuangan yang kuat.
BACA JUGA:Mau Bansos Rp25 Juta per KK? Cek Cara Dapatnya Disini, Ada Kuota 1.200 Penerima
Hal ini terbukti dari peringkat kredit (credit rating) "idA" yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada periode Maret-September 2023 yang diartikan bahwa PT PP memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan jika dibandingkan dengan emiten lain.
Dalam Permohonan Pencabutan PKPU, Triangga juga menunjukan dan membuktikan kepada Majelis Hakim bukti-bukti bayar pajak kepada CV Surya Mas yang merupakan dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU.
Fakta-fakta serta bukti-bukti yang disajikan dalam permohonan pencabutan PKPU telah membuktikan bahwa PT PP tidak memerlukan status PKPU dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PT PP kini telah berjalan seperti semula.
BACA JUGA:SELAMAT! Bansos BPNT Tahap 5 Sudah Cair Rp400.000 di KKS, Cek Wilayahmu
"PT PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan," tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
