Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Jangan Sampai Mati, Ini Cara Perpanjang SIM Online 2024

Jangan Sampai Mati, Ini Cara Perpanjang SIM Online 2024

Perpanjang SIM bisa melalui online via aplikasi Digital Korlantas-Humas Polri-

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, 60 Orang Diturunkan oleh KPU Empat Lawang untuk Lakukan Ini

- Buat PIN baru dan lakukan konfirmasi PIN

- Klik menu 'Profile' lalu isi data diri seperti NIK, nama dan email

- Buka email untuk menerima pesan aktivasi akun

- Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness

BACA JUGA:KUR BSI Berikan Limit Pinjaman Hingga Rp500 Juta ke Pelaku UMKM, Bebas Bunga Begini Syaratnya

BACA JUGA:5 Rekomendasi Produk Tablet Terbaik, Layar Tajam dan Kameranya Jernih Banget!

- Siapkan dokumen perpanjang SIM

- Ikuti tes rikkes melalui https://erikkes.id/

- Ikuti tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/

- Pilih 'Menu SIM' lalu klik 'Perpanjangan SIM' untuk permohonan perpanjangan SIM

BACA JUGA:Siaran Pers: KAI Gerak Cepat Investigasi Kecelakaan Kereta Api di Awal Tahun 2024, Petugas KAI Jadi Korban

BACA JUGA:Update Bansos Terkini! Segini Besaran Dana BLT PKH 2024 dan Kategori Penerima Manfaat, Cek di Sini

- Unggah Dokumen

- Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: