Banner Honda PCX

UU ASN Resmi Berlaku! 7 Jaminan Ini Bakal Jadi Milik PNS dan PPPK

UU ASN Resmi Berlaku! 7 Jaminan Ini Bakal Jadi Milik PNS dan PPPK

Ilustrasi jaminan yang bakal jadi milik PNS dan PPPK setelah UU ASN 2023 resmi berlaku-BKN-

PALPRES.COM - Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN telah memberikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jaminan ini menjadi salah satu penghargaan yang diterima oleh PNS dan PPPK lantaran telah mengabdi melalui kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan, ada salah satu jaminan yang diberikan rutin setiap bulan kepada PNS dan PPPK.

Lantas, apa saja jaminan yang dimaksud?

BACA JUGA:Inilah Keunggulan Iphone 15 yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Kamu Beli

BACA JUGA:Kamu Cari Minuman Segar untuk Buka Puasa, Jus Mangga Dapat Jadi Pilihan Cocok Buat Kamu

Ketentuan jaminan-jaminan untuk ASN kategori PNS dan PPPK ini ditetapkan dalam UU ASN Pasal 21.

Bukan hanya menjadi komponen penghargaan, jaminan-jaminan ini menjadi komponen pengakuan yang bersifat materil dan non materiel untuk PNS dan PPPK, berikut rinciannya:

1. Penghasilan 

Komponen penghasilan bisa berupa gaji atau upah yang disalurkan secara rutin setiap bulan untuk PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Bongkar Praktek Pengeboran Minyak, Tangkap Dua Pelaku dan Sita 12 Jerigen Minyak Mentah

BACA JUGA:Banjir Kepung Lampung, 1 Warga Dikabarkan Tewas Kesetrum

Kini, ketentuan gaji untuk PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Sedangkan aturan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: