UU ASN Resmi Berlaku! 7 Jaminan Ini Bakal Jadi Milik PNS dan PPPK
Ilustrasi jaminan yang bakal jadi milik PNS dan PPPK setelah UU ASN 2023 resmi berlaku-BKN-
PALPRES.COM - Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN telah memberikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jaminan ini menjadi salah satu penghargaan yang diterima oleh PNS dan PPPK lantaran telah mengabdi melalui kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, ada salah satu jaminan yang diberikan rutin setiap bulan kepada PNS dan PPPK.
Lantas, apa saja jaminan yang dimaksud?
BACA JUGA:Inilah Keunggulan Iphone 15 yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Kamu Beli
BACA JUGA:Kamu Cari Minuman Segar untuk Buka Puasa, Jus Mangga Dapat Jadi Pilihan Cocok Buat Kamu
Ketentuan jaminan-jaminan untuk ASN kategori PNS dan PPPK ini ditetapkan dalam UU ASN Pasal 21.
Bukan hanya menjadi komponen penghargaan, jaminan-jaminan ini menjadi komponen pengakuan yang bersifat materil dan non materiel untuk PNS dan PPPK, berikut rinciannya:
1. Penghasilan
Komponen penghasilan bisa berupa gaji atau upah yang disalurkan secara rutin setiap bulan untuk PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Banjir Kepung Lampung, 1 Warga Dikabarkan Tewas Kesetrum
Kini, ketentuan gaji untuk PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sedangkan aturan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
