Banner Honda PCX

3 Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Timur, Daerah Kamu Termasuk?

3 Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Timur, Daerah Kamu Termasuk?

Ilustrasi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur -pixabay-

PALPRES.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Tahun 225 hingga mencuat 3 daerah yang terima upah minimum tertinggi di daerah tersebut.

Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timuur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2025.

Keputusan ini menjadi dasar bagi setiap daerah dalam menerapkan standar upah minimum yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Timur masih dipegang oleh Kota Surabaya dengan nilai Rp4.961.753.

BACA JUGA:Wali Kota dan Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Safari Ramadhan di Masjid Agung As-Salam

BACA JUGA:Buruh Cuci Pejuang Keluarga Ini Bahagia, Terima Bingkisan Lebaran Keluarga dari Rumah Zakat

Sementara itu, UMK terendah ada di Kabupaten Situbondo, yakni sebesar Rp2.335.209.

Penyesuaian UMK ini mulai diterapkan pada awal tahun 2025 dan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Berikut adalah tiga daerah dengan UMK tertinggi di provinsi ini:

1. Kota Surabaya sebesar Rp4.961.753

BACA JUGA:AC Milan 1-2 Lazio: Rossoneri Makin Terpuruk Sergio Conceicao Makin Tertekan

BACA JUGA:Hanya 2,65 KM! Jalan Tol Terpendek di Indonesia Ini Ada di Jawa Barat

2. Kabupaten Gresik sebesar Rp4.874.133

3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp4.870.511

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: