MANTAP! Pelaku Tawuran Palembang yang Tewaskan Remaja Resmi Jadi Tersangka
MANTAP! Pelaku Tawuran Palembang yang Tewaskan Remaja Resmi Jadi Tersangka --Istimewa
Sehingga Atas perbuatannya, kata Anwar, para tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Para tersangka terancam pidana 15 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
