Banner Honda PCX

PPIH Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus untuk Kenyamanan Jemaah Haji Indonesia

PPIH Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus untuk Kenyamanan Jemaah Haji Indonesia

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan, bus dengan spek khusus disiapkan untuk memberikan kenyamanan jemaah--

"Bus dilengkapi kotak kesehatan dan obat-obatan, toilet, cooler boxes, dan air minum 330 ml per jemaah," papar Muchlis.

"Bus standby di depan hotel paling lambat satu jam sebelum keberangkatan jemaah dalam kondisi bersih dan siap jalan," sambungnya.

BACA JUGA:Hajj Command Center dan Satu Haji Dirilis, Ini Peran Pentingnya dalam Penyelenggaran Ibadah Haji

BACA JUGA:Lepas Kloter 4, Kakanwil Kemenag Sumsel Titip Pesan Penting untuk Jemaah Haji Sumsel

Kepada jemaah, Ketua PPIH Arab Saudi mengingatkan bahwa layanan ini sudah termasuk dalam unsur pembiayaan pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Para supir sudah dibayar sehingga jemaah tidak perlu memberikan tips.

"Tidak ada uang tips, baksyis, apalagi pungutan liar," tandasnya.

Layanan Diperketat, Kemenag Minta PIHK Jamin Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji Khusus

Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus tahun ini.


Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus--

Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan Jemaah haji khusus, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi yang bukan sekadar formalitas.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menyampaikan bahwa jemaah haji khusus kerap kali merupakan lansia atau mereka yang memerlukan perhatian khusus.

Oleh karena itu, pelayanan terhadap mereka harus didasari oleh kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.

“Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” tegas Nugraha.

Ia menambahkan, setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret dan dapat diakses setiap saat.

Ini termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif.

Dalam upaya memperkuat perlindungan, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus kini tengah merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki setiap PIHK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait