Haji 2025 Gunakan Skema Murur dan Tanazul, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Kemenag
Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema Tanazul dan Murur ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.--
PALPRES.COM- Untuk mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema murur pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M.
Skema ini terbukti efektif pada penyelenggaraan haji tahun lalu.
Selain murur, PPIH juga akan menerapkan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina.
Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat.
BACA JUGA:Bertemu Jemaah Haji Indonesia di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah
BACA JUGA:Info Haji 2025: Pemberangkatan Usai, Embarkasi Palembang Total Berangkatkan 8.115 Jemaah Haji
Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.
Apa Itu Murur dan Bagaimana Hukumnya?
Murur adalah pergerakan jemaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan.
Mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit.
BACA JUGA:Iwan Tuaji Lepas 368 Jemaah Haji Kloter 20 Asal Kabupaten PALI dan Palembang
BACA JUGA:Kakanwil Imigrasi Sumsel Ingatkan Jemaah Haji Jaga Paspor Selama di Tanah Suci
KH Ulinnuha menjelaskan bahwa secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji.
Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
