Banner Honda PCX

Terbesar dalam Sejarah! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Dus Rokok Ilegal, Ini Modus Pelakunya

Terbesar dalam Sejarah! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Dus Rokok Ilegal, Ini Modus Pelakunya

Tim gabungan F1QR Lanal Dumai bersama personel Koarmada I saat melaksanakan pembongkaran muatan rokok diduga ilegal dari atas kapal KLM Harapan Indah 99 -Tangkapan Layar X @Puspen_TNI-Pusat Penerangan TNI

Dari hasil pengamanan muatan yang diduga rokok ilegal ini, KLM. Harapan Indah 99 patut diduga melakukan tindak pidana.

Langgar UU Kepabeanan

BACA JUGA:Prajurit TNI AL Gagalkan 7 CPMI Ilegal ke Malaysia, Ini Modusnya

BACA JUGA:TNI AL Tegas Sita dan Musnahkan 665 Liter Miras Jenis Sopi, Ini Buktinya!

Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selanjutnya, tim gabungan F1QR Lanal Dumai bersama personel Koarmada I melaksanakan pembongkaran muatan kapal KLM Harapan Indah 99 selama dua hari.

Hal tersebut dilakukan, dalam rangka proses hukum terkait upaya penyelundupan rokok ilegal asal Thailand.

Muatan kapal KLM Harapan Indah 99 yang dibongkar berupa rokok tanpa cukai yang diduga berasal dari Thailand itu, kemudian dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Mantap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 103 Koli Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta, Begini Modusnya

BACA JUGA:Penyelundupan 100 Kg Sabu-Sabu Digagalkan TNI AL, Begini Modusnya

Cek Barang Bukti 

Setelah proses pembongkaran selesai, pihak Bea Cukai Dumai bersama Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Riau melakukan pengecekan barang bukti di Gudang Markas Komando (Mako) Lanal Dumai.

Hal tersebut dilakukan, sebagai langkah untuk memastikan keakuratan dan keamanan barang bukti.

Termasuk untuk memastikan, bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

BACA JUGA:Mantap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Jaringan Internasional, Nilainya Milyaran Rupiah

BACA JUGA:Bak Adegan Film, TNI AL Kejar-kejaran dengan Pukat Harimau Berbendera Malaysia, Ini Hasilnya

Dari hasil penghitungan barang bukti oleh Bea Cukai Dumai, total kerugian negara akibat praktik penyelundupan rokok tanpa pita cukai itu mencapai Rp 97.928.192.000. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: