Satres Narkoba Polres Musi Rawas Tangkap Residivis Penjual Serbuk Setan
Satres Narkoba Polres Musi Rawas Tangkap Residivis Penjual Serbuk Setan--
MUSI RAWAS, PALPRES.COM- Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap residivis narkoba, MR (35) jenis sabu-sabu (serbuk setan) asal Kota Lubuk Linggau. Di mana polisi berhasil mengamankan barang bukti 204,1 gram sabu-sabu.
Berkat kepiawaan, tim Eagle Squad sebutan personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas, dalam mengungkap perkara narkotika, sehingga personel berhasil menemukan Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku disalah satu rumah kosong.
Hal Itulah yang diduga dilakukan oleh, MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka ditangkap saat dihentikan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (1/8/2025).
Dari tempat persembunyian BB yang diduga diketahui tersangka, personel berhasil menyita BB diantaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153,74 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,36 gram, apabila dihitung keseluruhan narkotika jenis sabu berjumlah berat bruto 204,1 gram.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, diketahui, MR adalah seorang residivis dalam perkara yang sama, dan tidak tanggung-tanggung, tertangkapnya tersangka kali ini, merupakan tertangkap yang ketiga kalinya oleh petugas dalam perkara yang sama.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi, Kanit Lidik II, Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
"Saat kami tangkap, residivis ini berusaha mengelabui dengan tidak membawa BB, kemudian saat dilakukan pendalaman, akhirnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba didampingi Kanit II Narkoba.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP-A/28/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 01 Agustus 2025.
Tersangka ditangkap bermula saat personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dilokasi dengan memerintahkan, Kanit II Narkoba, Ipda Ando Sarindo SH, bersama personel Satresnarkoba Polres Mura.
Setiba di TKP, personel melihat tersangka MR dengan mengendarai sepeda motor Honda merk CBR dengan warna Silver Tanpa Nopol, dengan gerak-gerik yang mencurigahkan.
Kemudian, personel menghentikan laju sepeda motor tersangka sekaligus melakukan pengeledahan ditubuh dan sepeda motor yang dikendarainya namun tidak menemukan BB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
