Deretan Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai September hingga April 2026
Ilustrasi program pemutihan pajak di wilayah Kota Lhokseumawe dengan sejumlah keringanan bagi penunggak pajak-Samsat-
Lampung
Lampung resmi memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2025.
Salah satu manfaatnya adalah bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan hasil mutasi dari luar daerah.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bangun Sinergi Perkebunan, Herman Deru Serukan CSR Berkualitas dan Disiplin Pajak
DI Yogyakarta
Yogyakarta memberlakukan pemutihan sampai 31 Oktober 2025, dengan fasilitas bebas denda PKB, bebas BBNKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Kalimantan Barat
Di Kalbar, masyarakat mendapat keringanan hingga 20 Desember 2025, berupa bebas denda PKB, penghapusan pajak progresif, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta diskon 25–40 persen bagi tunggakan 4–5 tahun.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pemilik Usaha Kos Dikenakan Pajak 10 Persen, Berlaku di Daerah Ini
Kalimantan Selatan
Pemprov Kalsel memberikan pemutihan sampai 31 Desember 2025.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan dengan tambahan diskon 25 persen untuk kendaraan pribadi.
Nusa Tenggara Barat (NTB)
NTB menggelar pemutihan hingga 30 September 2025.
Program ini mencakup diskon 25 persen untuk wajib pajak tertib empat tahun, pemutihan tunggakan 2021–2024, serta penghapusan tunggakan sebelum 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
