Banner Honda PCX

WARNING! Pejabat di Daerah Ini Dilarang Rekrutmen Non ASN

WARNING! Pejabat di Daerah Ini Dilarang Rekrutmen Non ASN

Ilustrasi pejabat di daerah ini dilarang rekrutmen non ASN-pixabay-

1. Guru Tidak Tetap (GTT)

Rekrutmen tetap dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tetapi harus melalui mekanisme resmi yang ditetapkan Pemprov dan mendapatkan Nomor Induk dari BKD Jatim.

BACA JUGA:Wali Kota H Rachmat Hidayat Pimpin Konsultasi Satgas Koperasi Merah Putih di Lubuk Linggau

BACA JUGA:Atlet OKI Siap Berlaga di Porprov XV Muba, KONI OKI Target Masuk 5 Besar

Kepala sekolah dilarang melakukan rekrutmen GTT tanpa persetujuan Dinas Pendidikan.

2. Tenaga BLUD Non ASN

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih bisa mengangkat tenaga profesional sesuai regulasi, dengan proses pengusulan ke BKD Jatim.

Pemprov Jatim menegaskan, pegawai Non ASN yang tidak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu hanya bisa bekerja hingga Desember 2025.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Lantik Pejabat Fungsional

BACA JUGA:ASYIK! Guru Dapat Insentif Harian dari Program MBG, Segini Nominalnya

Setelah itu, era honorer resmi berakhir.

Langkah tegas ini diambil untuk menata sistem kepegawaian agar lebih tertib, adil, dan sesuai undang-undang.

Dengan begitu, seluruh pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dipastikan memiliki status yang jelas dan perlindungan hukum yang memadai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: