CEK REKENING! PPPK Paruh Waktu Bakal Terima Gaji Pertama di Bulan Ini
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu terima gaji pertama di bulan ini-pixabay-
PALPRES.COM - Kabar gembira menghampiri para tenaga honorer di Indonesia.
Ya, setelah bertahun-tahun menanti kejelasan status, mereka yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji pertama sebagai ASN.
Kepastian soal nasib honorer ini bukan sekadar janji.
Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:5 Data Ini Wajib Dijaga Keamanannya, Termasuk Bagi CPNS dan PPPK
BACA JUGA:Terus Naik, Cek Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 5 Oktober 2025
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diangkat untuk:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
- Memperjelas status tenaga honorer
BACA JUGA:KORPRI Catat Sejarah di Bumi Sriwijaya, Palembang Jadi Pusat Sport ASN Terbesar Nasional
BACA JUGA:Inter 4-1 Cremonese: Debut Ange-Yoan Bonny dan Kemenangan Telak Tim Chivu di San Siro
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Mereka direkrut melalui mekanisme seleksi ASN tahun 2024, baik dari peserta CPNS yang tidak lolos maupun dari peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapat formasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
