Banner Honda PCX

Inilah 4 Syarat Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu, yang Lainnya Terancam Batal

Inilah 4 Syarat Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu, yang Lainnya Terancam Batal

Ilustrasi syarat honorer diangkat PPPK Paruh Waktu-BKN-

PALPRES.COM - Info mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu semakin memanas.

Pasalnya, banyak info simpang siur yang membuat honorer menjadi bingung.

Bahkan, MenPAN RB Rini Widyantini memberikan acuan resmi terkait hal tersebut dalam Kepmen PAN Nomor 16 tahun 2025.

Keputusan ini diresmikan tak lain untuk menindaklanjuti amanat UU ASN 2023 dalam Pasal 66.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Prabowo Setujui Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK Tahun 2025

BACA JUGA:Pemangkasan TKD 39 Persen, Gubernur Herman Deru Dorong Sinergi dan Efisiensi Keuangan Daerah

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 UU ASN 2023.

Tujuan Utama Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Selain menindaklanjuti UU ASN 2023, MenPAN-RB memiliki tujuan utama untuk pengangkatan PPPK paruh waktu.

Mengingat jumlah honorer dibandingkan dengan formasi belum setara, maka diperlukanlah jalan tengah.

BACA JUGA:BRSIAP! KPM PKH BPNT Bakal Dapat Dana Bansos yang Akan Cair Mulai Oktober 2025 Untuk Tahap 4

BACA JUGA:5 Data Ini Wajib Dijaga Keamanannya, Termasuk Bagi CPNS dan PPPK

Jalan tengah tersebut, tentulah memiliki tujuan mulia sebagaimana terungkap dalam diktum kedua KepmenPAN-RB nomor 16 tahun 2025.

a. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: