HARAP SABAR! Penandatanganan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Tertunda Gegara Masalah Ini
Ilustrasi penyebab penandatanganan kontrak kerja PPPK paruh Waktu ditunda-pixabay-
Penundaan ini tentu cukup mengecewakan bagi para honorer yang masuk skema PPPK Paruh Waktu.
Banyak di antara mereka yang sudah siap bekerja dan bahkan telah menyerahkan seluruh dokumen administrasi.
Sudah siap semuanya, tapi karena NIP belum turun, ya mau tidak mau harus menunggu lagi.
Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa penundaan ini hanya bersifat teknis dan sementara.
BACA JUGA:Informasi Seputar Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4, KPM Bersiap Dana Cair Pada November 2025!
Setelah berkas diperbaiki dan NIP terbit, instansi dapat langsung melanjutkan proses tanda tangan kontrak kerja dan penetapan status PPPK Paruh Waktu.
Sebagai informasi, program PPPK Paruh Waktu dibentuk untuk:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN
- Memperjelas status honorer, dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Para pegawai akan menerima upah minimal sesuai gaji terakhir saat menjadi non-ASN atau sesuai UMP di wilayah masing-masing.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Diktum Kesembilan Belas keputusan tersebut.
Jadi, bagi para honorer yang masih menunggu, bersabarlah sedikit lagi.
BACA JUGA:Menag Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Sinergi Program dengan KemenPPPA dan Bentuk Satgas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
