Banner Honda PCX

Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026: ‘Media Baru vs UU ITE’

Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026: ‘Media Baru vs UU ITE’

Ketua Umum SMSI Firdaus saat membuka Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jakarta.-SMSI-

Mewakili Jamintel Kejaksaan RI, Anang Supriatna menjelaskan bahwa revisi UU ITE tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika. 

konten negatif, tetapi juga maraknya berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial. 

BACA JUGA:Bupati Muchendi Rayakan Sumpah Pemuda Bersama Mahasiswa UNISKI

BACA JUGA:Subroto Award 2025, PGN Diganjar Penghargaan atas Dukungan terhadap Swasembada Energi

“Berita hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. 

Karena itu, literasi digital menjadi senjata utama bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” ujarnya. 

Anang menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks dilakukan secara selektif dan proporsional dengan memperhatikan konteks, motif, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Jaga Etika Jurnalistik

BACA JUGA:Duduk Bersama Kepala Daerah Lain, Bupati Muba Hadiri Pisah Sambut Kajati Sumsel

BACA JUGA:Polres Muba Selamatkan 30 Ribu Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah ledakan media baru

Menurutnya, siapa pun yang memproduksi berita, baik lewat portal maupun YouTube, wajib memegang prinsip verifikasi dan akurasi. 

“Jangan lupakan kode etik

Semua produk informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viral,” katanya.

BACA JUGA:Benarkah Mandi Malam Hari Jadi Penyebab Paru-Paru Basah? Simak Penjelasan Ini

BACA JUGA:Tahun Depan 150 Ribu Guru Dapat Bantuan dari Kemendikdasmen, Kamu Termasuk?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi