Banner Honda PCX

Bina 100 Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Kemenag Sumsel Dorong Tertib Halal untuk Penguatan Bisnis UMK

Bina 100 Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Kemenag Sumsel Dorong Tertib Halal untuk Penguatan Bisnis UMK

Ketua Tim Kerja Halal Yauza Effendi menjelaskan, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha--

Sementara itu, Kasubdit Bina Ekosistem Halal BPJPH Zainuddin saat membuka kegiatan tersebut menegaskan, mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku UMK wajib sudah bersertifikat halal.

Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA:Kemenag Satu Emas dan Satu Perak Cabang Olahraga Tenis Lapangan PORNAS XVII KORPRI 2025

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Sumsel Paparkan Kurikulum Berbasis Cinta dan Konsep Ekoteologi di Hadapan Peserta Rakor KUB

Zainuddin menekankan pentingnya memiliki sertifikat halal agar pelaku usaha tidak hanya siap menghadapi kewajiban mandatori halal, namun juga sebagai strategi pengembangan kemajuan bisnis para pelaku usaha

Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem usaha di Indonesia,” ujar Zainuddin. 

Sementara bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.

Adapun untuk produk luar negeri ketentuannya paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerjasama pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: