Banner Honda PCX

KMA 1150 jadi Pedoman Tugas Jabatan ke Para ASN Kemenag

KMA 1150 jadi Pedoman Tugas Jabatan ke Para ASN Kemenag

Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 diikuti para pimpinan Satker Kantor Kemenag Kab/Kota, madrasah, KUA, pejabat struktural, fungsional, dan pelaksana se-Sumsel, baik yang hadir langsung maupun melalui virtual.--

“KMA ini menjadi dasar untuk memperjelas kedudukan jabatan fungsional dan pelaksana, sekaligus memperkuat integrasi kerja lintas unit dalam mendukung visi besar Kementerian Agama menuju birokrasi berkelas dunia,” ujarnya.

Menurutnya, implementasi kebijakan ini akan membawa perubahan signifikan pada pola hubungan kerja antar pejabat dan unit di lingkungan Kemenag.

BACA JUGA:Bina 100 Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Kemenag Sumsel Dorong Tertib Halal untuk Penguatan Bisnis UMK

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji Berjalan Tanpa Hambatan

Penataan sistem kerja diharapkan tidak hanya memperkuat efektivitas organisasi, tetapi juga meningkatkan profesionalitas ASN dalam memberikan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan sosialisasi juga diisi sesi pemaparan teknis dari tim Biro Ortala yang menjelaskan secara rinci struktur kedudukan jabatan fungsional dan pelaksana, mekanisme koordinasi antar unit, serta alur kerja baru yang diatur dalam KMA 1150 Tahun 2025.

Para peserta diberikan ruang untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait penerapan regulasi tersebut dalam konteks kerja di daerah.

Biro Ortala juga melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kelembagaan Kementerian Agama (SIGMA). SIGMA merupakan sistem informasi terpadu yang dirancang untuk menghimpun, memvalidasi, dan menganalisis data kelembagaan secara nasional.

BACA JUGA:Kemenag Satu Emas dan Satu Perak Cabang Olahraga Tenis Lapangan PORNAS XVII KORPRI 2025

Melalui platform ini, seluruh informasi terkait struktur organisasi, unit kerja, dan status kelembagaan dapat diakses secara real time oleh pemangku kepentingan di pusat maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: