BKN Usulkan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun, Apa Dampaknya?
Ilustrasi BKN usulkan usia pensiun pegawai ASN hingga 70 tahun-pixabay-
PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini telah mengusulkan perpanjangan usia pensiun pegawai ASN.
Hal ini tentunya menarik perhatian lantaran BKN menyebutkan bahwa pegawai ASN masih aktif hingga usia 70 tahun.
Akan tetapi, perpanjangan usia pensiun tersebut justru bisa menimbulkan beberapa dampak yang terjadi di masa depan.
Ya, akun Instagram @ppid.by.suhu, telah membagikan informasi terkait perpanjangan usia ASN hingga 70 tahun dari usulan BKN.
BACA JUGA:Kuota Terbatas, Klaim Saldo DANA Kaget Rp 400.000, Cek Cara Klaimnya!
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Ungkap Rencana Baru PPPK Naik PNS Tanpa Tes?
BKN mengungkapkan bahwa tidak semua jabatan akan diusulkan hingga usia pensiun 70 tahun.
Ada beberapa jabatan tertentu yang dinilai memiliki keahlian langka dan kontribusi besar bagi negara.
Kepala BKN menjelaskan, bahwa usia pensiun yang diusulkan hingga 70 tahun yakni jabatan fungsional utama.
Di mana jabatan untuk pelaksana, pengawasan, administrator, ahli pertama/muda, pimpinan tinggi, dan ahli madya masih di usia 58 - 60 tahun.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,4 Pagi Ini Guncang Gorontalo Utara pada Kedalaman 10 Km, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Serial 'Made in Korea', Season 1 Bakal Tayang Perdana 24 Desember di Disney+
Sebelumnya, usia pensiun jabatan fungsional utama yakni 65 tahun, karena beberapa alasan BKN mengusulkan hingga 70 tahun.
Alasan usulan BKN perpanjang usia pensiuan jabatan fungsional utama yakni banyak ASN senior masih produktif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
