Banner Honda PCX

FINAL! Inilah 2 Syarat Wajib PPPK Paruh Waktu Naik Status

FINAL! Inilah 2 Syarat Wajib PPPK Paruh Waktu Naik Status

Ilustrasi syarat wajib PPPK Paruh Waktu naik status -pixabay-

2. Kebutuhan Instansi Jadi Penentu Akhir

Selain kinerja, kebutuhan instansi menjadi syarat yang tidak kalah penting.

Pemerintah daerah akan menyesuaikan jumlah PPPK penuh waktu dengan kebutuhan riil dan kemampuan anggaran.

Artinya, meskipun kinerja dinilai baik, peluang pengangkatan tetap bergantung pada ketersediaan formasi, kebutuhan jabatan, dan kebijakan instansi terkait.

BACA JUGA:Daftar 6 Titik Keramaian di Palembang yang Jadi Sasaran Patroli Ketat Polda Sumsel Hari Ini, Mana Saja?

BACA JUGA:AWAS HANGUS! Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang Hingga 31 Januari 2026

Jika instansi masih membutuhkan tenaga sesuai kompetensi PPPK paruh waktu, maka peluang untuk diangkat penuh waktu terbuka lebih besar.

Dengan adanya dua syarat tersebut, PPPK paruh waktu diminta untuk benar-benar memanfaatkan masa kontrak sebagai ajang pembuktian diri.

Pemerintah ingin memastikan bahwa pegawai yang diangkat penuh waktu memang layak dan mampu memberikan pelayanan terbaik.

Penilaian yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek kualitas kerja di lapangan.

BACA JUGA:5 Manfaat Luar Biasa Pisang Bagi Kesehatan

PPPK paruh waktu yang ingin statusnya naik harus memahami bahwa menunggu tanpa peningkatan kinerja bukanlah solusi.

Pemerintah secara terbuka telah menyampaikan indikator penilaian, sehingga pegawai diharapkan lebih proaktif.

Dengan menunjukkan kinerja maksimal dan memahami kebutuhan instansi, peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan semakin terbuka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: