Banner Honda PCX

Bupati Muchendi Sidak ASN OKI di Hari Pertama Kerja, Ini Hasilnya

Bupati Muchendi Sidak ASN OKI di Hari Pertama Kerja, Ini Hasilnya

Bupati Muchendi sidak sejumlah pelayanan masyarakat di hari pertama kerja pasca libur lebaran -palpres.com -

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Mengawali hari pertama kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Bupati Ogan Komering Ilir H Muchendi melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Bersama Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Bupati Muchendi melaksanakan pengawasan kinerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Selasa 8 April 2025.

Dari hasil pengawasan tersebut tingkat kehadiran ASN OKI di hari pertama kerja mencapai 94,92 persen.

BACA JUGA:Jalintim Palembang-Jambi di Muba Tutup Sementara, Kapolres Muba Bilang Begini ke Pengendara

BACA JUGA:Paket Halal Bihalal dengan Harga Spesial Hanya di Favehotel Palembang

Dari total 1.357 pegawai yang diperiksa, sebanyak 1.288 pegawai tercatat hadir, sementara 67 lainnya tidak masuk kerja.

Rincian ketidakhadiran tersebut terdiri dari 6 orang sakit, 2 orang izin, 32 orang cuti, dan 29 orang tanpa keterangan.

“Meski tingkat kehadiran tergolong tinggi, namun kami mencatat adanya 29 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.

Ini tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan disiplin PNS yang berlaku,” ujar Inspektur Kabupaten OKI, H Syaparudin SP M.Si CGCAE saat ditemui usai inspeksi lapangan.

BACA JUGA:HEBOH! Gaji PNS Diisukan Bakal Naik 16 Persen, Benarkah?

BACA JUGA:KULINER PALEMBANG: 9 Sambal Khas Wong Palembang yang Jadi Primadona, Ada Favoritmu?

Pengawasan tersebut difokuskan pada kehadiran pegawai di 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta satu Puskesmas di Kecamatan Kayuagung, dengan metode pengecekan langsung melalui sistem absensi sidik jari (fingerprint).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas komitmen kedisiplinan ASN dalam memberikan pelayanan publik secara maksimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: