JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Bupati Muchendi Berikan Apresiasi
JPN Kejari OKI menang atas gugatan perdata hutan kota di Kayuagung-palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Gugatan perdata terkait sengketa lahan Hutan Kota SMK Negeri 3 Kayuagung oleh penggugat atas nama Husin resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Putusan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 8 Aprile2025 dan menjadi kemenangan penting bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti SH., MH., serta Hakim Anggota Anisa Lestari SH., M.Kn., dan Indah Wijayanti, SH., M.Kn., menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000.
Putusan ini menjadi bukti kuat atas legitimasi dan legalitas pengelolaan lahan oleh Pemkab OKI.
BACA JUGA:Ikhtiar Muchendi, Supriyanto Selamatkan Aset Terbengkalai
BACA JUGA:Armein Ramdhani Jabat Kasi Intel dan Willy Pramudya Ronaldo Jabat Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab OKI atas kepercayaan yang diberikan untuk mewakili pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan hukum tersebut.
“Kepercayaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus hadir dalam menjaga aset daerah dari gugatan yang tidak berdasar,” ungkap Agung.
Kajari OKI menilai bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras tim JPN yang menyajikan bukti, menghadirkan saksi, dan ahli selama proses persidangan tujuh bulan terakhir.
"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Kayuagung atas pertimbangannya yang adil dan objektif dalam memutus perkara ini,” tambahnya.
BACA JUGA:Jadwal Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya Hari Ini 10 April 2025
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Bentuk Tim Saber Pungli
Sementara itu, Bupati OKI H Muchendi turut mengapresiasi kerja profesional tim JPN Kejari OKI dalam mengawal perkara ini.
“Kami sangat menghargai dedikasi Kejaksaan Negeri OKI yang telah membela kepentingan hukum pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
