JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Bupati Muchendi Berikan Apresiasi
JPN Kejari OKI menang atas gugatan perdata hutan kota di Kayuagung-palpres.com -
Putusan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap aset publik,” ujar Muchendi.
Bupati juga menegaskan, bahwa Pemkab OKI tetap berkomitmen menjaga keberadaan Hutan Kota sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki nilai ekologis dan sosial bagi masyarakat Kayuagung.
BACA JUGA:Ancam dengan Pisau, Pria di Muba Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Pimpin Rapat Pembahasan Area Parkir RS Ar Bunda
"Hutan Kota adalah milik masyarakat.
Kami akan terus menjaganya sebagai warisan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sebelumnya, perkara serupa atas nama penggugat Ningmas dkk dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung juga telah ditolak oleh PN Kayuagung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Ini menunjukkan konsistensi pertimbangan hukum dalam menolak gugatan terkait Hutan Kota.
BACA JUGA:Paris Saint-Germain 3-1 Aston Villa: PSG Terlalu Hebat Bagi Tim Tamu Villans
BACA JUGA:Kumpulkan Pejabat Eselon, Herman Deru Ingatkan Fokus Hasilkan Produk Lewat Program Kerja Nyata OPD
Saat ini, Kejari OKI menyampaikan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI sebagai pihak principal, guna menentukan langkah selanjutnya apabila terdapat upaya hukum dari penggugat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
