Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Desa Pematang Panggang Tanpa Kades, DPMD OKI Tutup Mata

Desa Pematang Panggang Tanpa Kades, DPMD OKI Tutup Mata

Kabid Pemerintahan Desa DPMD OKI Rudi Kurniawan-palpres.com -

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Dua tahun terakhir ini, Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak memiliki Kepala Desa (Kades) yang aktif menjalankan roda pemerintahan.

Anehnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKI malah tutup mata membiarkan kondisi ini terus terjadi.

Akibatnya, pemerintahan di tingkat desa tidak berjalan sebagaimana mestinya, dimana masyarakat kesulitan mengurus administrasi kependudukan dan hal lainnya.

Ya, Desa Pematang Panggang tanpa Kades terjadi lantaran oknum Kadesnya bernama Ibrahim terjerat masalah hukum atas kasus ijazah palsu pada tahun 2025 dan divonis bersalah oleh PN Kayuagung.

BACA JUGA:Kecewa Vonis PN Kayuagung, Pelapor Kasus Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang OKI Layangkan Surat Keberatan

Bahkan, di tingkat banding dan kasasi majelis hakim telah memvonis sang penguasa di desa tersebut dengan hukuman 10 bulan percobaan dan putusan tersebut sudah inkrah.

Kepala DPMD OKI Arie Mulawarman saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rudi Kurniawan berulang kali dikonfirmasi mengaku pihaknya belum dapat mengambil langkah selanjutnya lantaran masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Secara aturan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan secara jelas disebutkan Kepala Desa dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila menjadi terpidana yang putusannya sudah inkrah.

Sehingga, pemberhentian Kepala Desa dapat dilakukan dengan mengacu pada Undang-undang Desa dan tidak harus menunggu petunjuk dari Kemendagri karena Kepala Desa bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi kewenangan Kemendagri.

BACA JUGA:Kades Pematang Panggang OKI Terbukti Bersalah Gunakan Ijazah Palsu, Divonis 10 Bulan Bersyarat

Banyak pihak menilai, DPMD OKI 'main mata' dengan oknum Kepala Desa yang divonis bersalah dengan tidak memberikan rekomendasi pemberhentian dan menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) di Desa Pematang Panggang.

Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Asmar Wijaya ketika dikonfirmasi menyatakan untuk kejelasan perkembangan kasus ini silahkan dikonfirmasi ke DPMD OKI.

"Koordinasi dengan PMD dek, untuk detail perkembangan tindak lanjut dari kasus Kades tersebut," kata Sekda melalui pesan WhatsApp, Senin 22 Juni 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: