KETETAPAN BKN: Guru PNS Bakal Dipensiunkan Jika Capai Usia Ini
Ilustrasi batas usia pensiun bagi guru PNS sesuai ketetapan BKN-pixabay-
2. Batas usia pensiun sampai dengan umur 60 tahun berlaku bagi PNS dengan jabatan:
- Pejabat pimpinan tinggi
BACA JUGA:Rayakan 55 Tahun di Indonesia, SHARP Tawarkan Liburan ke Jepang hingga Mobil Gratis
BACA JUGA:Cuma Hari Ini Saja, Saldo DANA Kaget 250 Ribu Rupiah Dibagikan, Buruan Kepoin Cara Klaimnya!
- Pejabat fungsional madya
3. Batas usia pensiun sampai dengan umur 65 tahun berlaku bagi PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.
Kemudian ketentuan lain mengenai batas usia pensiun PNS ini juga diinformasikan oleh BKN.
Yakni batas usia pensiun bagi profesor atau guru besar sampai dengan usia 70 tahun sesuai ketentuan berlaku.
BACA JUGA:Idul Adha Berkah! Dapatkan Saldo DANA Rp250 Ribu Cuma Hari Ini, Begini Cara Klaimnya
BACA JUGA:Inovasi 'PEKA' di SMPN 14 Palembang: Ketika WhatsApp Jadi Jembatan Siswa dan Guru BK
Sedangkan batas usia pensiun sampai dengan umur 65 tahun berlaku untuk PNS dosen.
Sedangkan untuk guru PNS berdasarkan informasi dari BKN akan pensiun ketika mencapai usia 60 tahun.
Demikian informasi mengenai ketetapan BKN mengenai batas usia pensiun guru PNS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
