KETETAPAN BKN: Guru PNS Bakal Dipensiunkan Jika Capai Usia Ini
Ilustrasi batas usia pensiun bagi guru PNS sesuai ketetapan BKN-pixabay-
PALPRES.COM - Melalui laman resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan ketetapan ini.
Dalam informasi itu, tidak hanya membahas batas usia pensiun guru PNS saja.
Akan tetapi, dalam pembahasan ini fokus utamanya yakni batas usia pensiun bagi guru PNS yang disepakati oleh BKN.
Berikut ini beberapa batas usia pensiun berdasarkan informasi resmi dari BKN:
BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN! Beasiswa Kuliah 2025 Jenjang S1 Bagi Lulusan SMA dan SMK
BACA JUGA:Beberapa Solusi Untuk KPM PKH BPNT yang Tidak Memiliki Butap dan KKS Agar Bisa Menarik Dana Bansos!
1. Batas usia pensiun sampai dengan usia 58 tahun berlaku baagi PNS dengan jabatan:
- Pejabat administrasi
- Pejabat fungsional ahli pertama
- Ahli muda
BACA JUGA:Daftar Bansos yang Dibagikan Pemerintah Pada Juni Hingga Desember 2025, Intip Ada Apa Saja Yuk!
BACA JUGA:Wakil Bupati Musi Rawas Shalat Idul Adha di Masjid Agung Darussalam Muara Beliti
- Pejabat fungsional keterampilan
- Termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan ahli muda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
