Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 432 Kg Mie Kuning Berformalin
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK diwakili Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi, SIK, MH melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil ungkap kasus Unit 1 Subdit 1 Indagsi. Pemusnahan barang bukti i--Humas Polda Sumsel
BACA JUGA:Dirlantas Ungkap Permasalahan Lalu Lintas di Palembang, Populasi Kendaraan Salah Satu Penyebabnya
Sedangkan untuk mencampur mie dengan formalin serta borak tersebut dilakukan kurang lebih tiga tahun terakhir.
“Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mie ke Polda Sumsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
