Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 432 Kg Mie Kuning Berformalin
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK diwakili Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi, SIK, MH melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil ungkap kasus Unit 1 Subdit 1 Indagsi. Pemusnahan barang bukti i--Humas Polda Sumsel
Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti mie berformalin ini, AKBP Witdiardi berharap dapat menjadi contoh bagi para pengusaha mie untuk tidak menggunakan bahan berformalin.
Selain itu juga berharap agar masyarakat sebagai konsumen lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.
BACA JUGA:Polda Sumsel Buka Pelatihan Pra Operasi Sikat Musi 2024
BACA JUGA:Kapolda Bersama Klub Motor Berpatroli Keliling Jaga Kamtibmas di kota Palembang
Atas perbuatannya tersebut, tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sekadar informasi, ketika dilakukan penggerebekan di pabrik tersebut, ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mie yang sudah jadi ke dalam ember hitam yang setelah dicek berisi cairan formalin.
“Ketika dilakukan penggerebekan, kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mie,” jelasnya.
BACA JUGA:184 calon Taruna-Taruni Akpol Ikuti Seleksi CAT Psikologi
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Gelar Rapat Pembersihan Lahan HGU PT Bumi Sawindo Permai di Wilayah IUP PTBA
Selanjutnya, Hadi menyebutkan, pihaknya kemudian mengamankan lebih kurang 200 kilogram (Kg) mie berformalin yang siap diedarkan ke pasar-pasar yang ada di Kota Lubuk Linggau.
Diketahui, dalam satu bulan, pabrik mie berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi sebanyak 5-6 ton mie berformalin.
Mie ini rencananya siap diedarkan di pasar. Untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau.
Dari interogasi sementara yang dilakukan terhadap M selalu pemilik pabrik, mie formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima tahun.
BACA JUGA:Kapolres OKU dan Bhayangkari Distribusikan Bantuan Kapolda Sumsel Menggunakan Perahu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
