Ini Peran Polri Dalam Mengatasi dan Pencegahan Kenakalan Remaja
Ini Peran Polri Dalam Mengatasi dan Pencegahan Kenakalan Remaja -Humas Polda Sumsel-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Dir Binmas Polda Sumsel, Kombes Pol Hari Purnomo, SIK, SH, MH, M.Han menyampaikan pesan tentang Peran Dit Binmas Polda Sumsel dalam pencegahan kenakalan usia remaja.
Penyampaian pesan tersebut melalui Talk Show di Radio Sonora FM Palembang, Rabu 21 Mei 2025 pagi.
Dalam Talk Show kali ini, Dir Binmas sampaikan tentang peran Polri dalam pembinaan terhadap remaja.
Dengan membahas definisi remaja berdasarkan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan membahas kenakalan remaja serta bahaya narkoba di lingkungan.
Definisi Remaja menurut Pamen Polri melati 3 ini adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa remaja batasan usia remaja berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.
Hari Purnomo menjelaskan bahwa tugas pokok Polri berdasarkan pasal 13 UU no 2 tahun 2002 tentang, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.
"Alhamdulillah, Talk Show hari ini saya memberikan materi tentang kenakalan selama masa usia remaja. Kenakalan Remaja bukan hanya menjadi tugas Polri. Orang tua, lingkungan tempat tinggal, sekolah & pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengurangi kenakalan remaja,"terang Kombes Pol Hari Purnomo
Selanjutnya, Dir Binmas menjelaskan bahwa pada masa remaja juga terjadi perubahan-perubahan emosi, pemikiran dan lingkungan pergaulan dan tanggung jawab yang dihadapi.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Kapolda Sumsel: Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme
BACA JUGA:Itwasum Polri Review Hingga Monitor Pengendalian Mutu Pengawasan Intern di Polda Sumsel
Salah satunya di masa ini remaja dapat terpengaruhnya tentang Narkoba.
"Untuk itu, saya menghimbau kepada orangtua bila ada terindikasi anak atau keluarga sebagai pengguna Narkoba agar dilakukan rehabilitasi di RS yang kecenderungan narkoba,"tutup Hari Purnomo. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
