Tangkap Kurir Sabu 11 Kg, Polda Sumsel Telusuri Jaringan Aceh
Tangkap Kurir Sabu 11 Kg, Polda Sumsel Telusuri Jaringan Aceh.-Humas Polda Sumsel-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Seorang pemotor yang melintas di jalan Sukabangun 2, Sukarami PALEMBANG ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel lantaran kedapatan membawa 11 Kilogram Sabu-sabu.
Itu terungkap setelah petugas melakukan jumpa pers dengan media di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Rabu, 04 Juni 2025.
Pemotor tersebut adalah Antoni (49) warga Sukabangun 2, dia ditangkap tim unit 1 Subidt 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Dia ditangkap petugas saat mengendarai sepeda motor Beat BG 2840 AED, tengah parkir didepan Warung Pempek Roda yang berada di jalan Sukabangun 2 Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa, 27 Mei 2025 siang.
BACA JUGA:Polda Sumsel dan Praktisi Hukum Milenial Bersinergi dalam Menangani Kamtibmas
Penangkapan itu setelah Ditresnarkoba menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya transaksi di TKP.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam oleh anggota, akhirnya kita tangkap tersangka dengan barang bukti 11 paket dengan bruto 11 kilogram setelah kita timbang, "ucap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi Sik didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi saat jumpa pers Rabu, 04 Juni 2025 pagi.
Kata Haris, tersangka Antoni ditangkap saat masih menunggu penerima paket shabu-shabu 11 kilogram tersebut.
Paket tersebut disimpan tersangka Antoni didalam sebuah tas travel bag warna hitam yang ditaruh dibagian depan motor.
BACA JUGA:211 Personel Polri dan ASN Polda Sumsel Ikuti Pembekalan dan Latram untuk Purna Tugas
BACA JUGA:Polda Sumsel Laksanakan Patroli Bersepeda, Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat
Dimana 11 paket tersebut terbagi dua jenis kemasan yakni 3 paket dengan kemasan teh china warna hijau, dan 8 paket dikemas dengan lakban hitam.
"Hasil penyelidikan kami menduga ini merupakan jaringan dari aceh, yang hendak di edar di sekitar kota Palembang,"ucap Haris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
