Citraland
Honda

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Kembalikan Kerugian Negara

PALPRES COM Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp108 juta dari terdakwa SZ terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara Tahun Anggaran 2019 2020 Penitipan uang tersebut diserahkan langsung oleh suami terdakwa SZ didampingi kuasa hukum Taufik Gonda SH Riki Hendar SH pada pukul 10 30 WIB Diterima oleh Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH MH Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval SH dan penyidik Pidsus Sumarherti SH dan Rahmawati SH di ruang kerja Pidsus Senin 6 6 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasbusi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval mengatakan pihaknya telah menerima penitipan uang dari terdakwa SZ dengan jumlah Rp108 juta Terdakwa SZ melalui suaminya yang didampingi kuasa hukumnya menitipkan sejumlah uang terkait dugaan kerugian negara pada kegiatan Dana Hibah Bawaslu Muratara Tahun Anggaran 2019 2020 katanya Ia menambahkan dengan adanya itikad baik dan tindak kooperatif dari terdakwa SZ menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut terdakwa Adanya penitipan uang tersebut menjadi pertimbangan JPU pada sidang tuntutan terdakwa nanti tambahnya Yuriza juga menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Tahun Anggaran 2018 2020 dengan kerugian negara senilai 2 5 Milyar baru terdakwa Siti Zahro yang menitipkan JPU berharap seluruh terdakwa dapat menitipkan uang kerugian negara Sementara itu Taufik Gonda SH didampingi Riki Hendar SH bersama Supriyatno SH kuasa hukum terdakwa SZ berujar pihaknya telah menitipkan uang senilai Rp108 000 000 yang diakui oleh terdakwa dalam BAP kepada JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau sebagai langkah itikad baik serta tanggung jawab terdakwa SZ Ada itikad baik dari klien kami SZ menitipkan uang ke pihak Kejari Lubuklinggau sebagai tanggung jawab pengelolaan dana tersebut ujarnya Ia berharap dengan adanya penitipan dan itikad baik serta kooperatif kliennya SZ mendapat pertimbangan JPU untuk meringankan tuntutan nanti Untuk diketahui terkait dana hibah Bawaslu Muratara tahun 2019 2020 senilai Rp9 2 miliar Kejari Lubuklinggau telah menetapkan 8 tersangka Sebanyak 7 orang telah dilakukan penahanan JEJE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: