Pelaku Pembobol Toko Vape Ditangkap
PALPRES COM Tidak sampai 12 jam pelaku pembobolan toko Vape Store 21 di Jalan Jenderal A Yani Kelurahan 9 10 Ulu Kecamatan Jakabaring ditangkap Unit Reskrim Polsek SU I Palembang Jumat 3 6 siang Pelaku yang berhasil ditangkap yakni M Putra Pratama 19 warga Lorong Cangga I Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang langsung digiring ke Mapolsek SU I Palembang akibat membobol toko milik korban Hariadi 25 warga Lorong Sabar Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang Kapolsek SU I Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra mengatakan bahwa satu dari dua pelaku pembobolan di toko Vape Store 21 berhasil ditangkap anggotanya Setelah korban membuat laporan ke Polsek SU I anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku dalam waktu belum sampai 12 jam ujarnya Sabtu 4 6 Dirinya menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan terjadi Jumat 3 6 sekitar pukul 01 00 WIB berawal pelaku dijemput CA alias Anca DPO dengan sepeda motor Kemudian keduanya pergi kekawasan 7 Ulu dibawah Jembatan Ampera untuk minum tuak Kemudian keduanya menuju ke tempat kejadian perkara TKP Dari keterangan pelaku ke anggota kita mereka turun berdua dari atas motor lalu DPO Anca membuka kunci gembok yang ada di rolling door dengan menggunakan kunci letter L katanya Setelah berhasil dibuka kemudian Anca menyuruh pelaku Putra membuka rolling door lalu keduanya masuk kedalam toko dan mendekati etalase kaca dan mengambil barang didalam toko Mereka mengambil Vape dan Liquid serta kapas Vape RDA RTA Batere dan Koil lalu dimasukkan dalam kantong plastik dan pelaku Putra membawanya keluar serta Anca yang menunggu diatas motor Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melapor ke Polsek SU I Palembang Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti dua buah gembok satu buah Vape Drag X satu Vape merek Smok satu Vape merek Caliburn dua buah RDA 12 buah Liquid empat buah kapas merek Kendo satu buah dompet berisi batere warna merah putih tambahnya Untuk modusnya kedua pelaku ini membongkar dua buah gembok yang ada di pintu rolling door toko lalu masuk mengambil barang disana Saat kita melakukan penggrebekan dirumah Anca dia sudah tidak dirumahnya maka kita akan terus kejar dan tetapkan sebagai DPO dimana Anca ini residivis juga Atas ulahnya tersangka Putra akan kita jerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun tegasnya Sementara pelaku Putra mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian Saya yang membuka pintu setelah gembok dibuka oleh Anca lalu saya yang membawa hasil curian didalam plastik dan Anca sudah menunggu diatas motor rencana barang ini akan dijual dan hasilnya dipakai kebutuhan sehari hari saja tutupnya KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: