IRT Tertipu Beli Lemari Via Online

IRT Tertipu Beli Lemari Via Online

nbsp nbsp PALPRES COM Seorang Ibu Rumah Tangga IRT di Palembang bernama Fitri 40 warga Ilir Barat IB I Palembang menjadi korban penipuan saat memesan lemari di Akun media sosial medsos seharga Rp 3 7 juta nbsp Merasa dirugikan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Kepolisian Resor Kota Besar Polrestabes Palembang nbsp Sekitar satu Minggu yang lalu saya melihat ada satu set lemari dan kursi di akun toko online Tunas Jati Jepara seharga Rp 3 9 juta yang mengaku domisili di Pulau Jawa ujarnya Jumat 3 6 nbsp Kemudian ia menghubungi pemilik akun untuk berkomunikasi dan melanjutkan kegiatan jual beli di luar aplikasi belanja online Alasannya kata terlapor supaya bisa mengurangi ongkos kirim ongkir Jadi terlapor minta transfer uang Rp 3 7 juta katanya Lanjutnya terlapor alias pemilik akun toko online itu juga menjanjikan kepada Fitri bahwa barang yang dipesan akan sampai dalam waktu lima hari Namun di hari kelima barang tersebut tidak sampai dan nomor telepon terlapor tidak aktif lagi Saya coba telpon masih tidak bisa dihubungi sampai sekarang tuturnya nbsp Laporan korban telah diterima dengan nomor LP B 1089 VI 2022 SPKT POLRESTABES PALEMBANG POLDA SUMATERA SELATAN Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban dan sudah diterima Benar laporan korban soal pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan sudah diterima Nanti di lidik dulu tutupnya KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: