Citraland
Honda

Rampas Ponsel, Anak Dibawah Umur Ditangkap

Rampas Ponsel, Anak Dibawah Umur Ditangkap

PALPRES COM Akibat aksinya melakukan perampasan ponsel milik korban MP 12 membuat KD 16 warga Jalan A Yani Lorong Sabar Kelurahan 9 10 Ulu Kecamatan Jakabaring terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara Setelah dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu SU I Palembang Kamis 2 6 sekira pukul 05 00 WIB Tersangka KD melakukan aksi pencurian dengan kekerasan Curas terjadi pada Selasa 12 4 sekitar pukul 08 00 WIB di Jalan A Yani Lorong Sabar Kelurahan 9 10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang Kapolsek SU I Kompol Ahmad Firdaus mengatakan tertangkapnya tersangka atas laporan korban yang kehilangan satu unit ponsel merek Vivo Y20 yang dirampas oleh tersangka Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan didapati informasi keberadaan tersangka langsung dilakukan penangkapan dan tersangka saat diinterogasi mengakui perbuatannya sudah merampas handphone milik korban ujarnya Jumat 3 6 Sementara untuk kronologi kejadian ini bermula korban berjalan kaki hendak keluar lorong setibanya di TKP pelaku yang juga berjalan kaki dari arah belakang langsung mendorong tubuh korban hingga korban terjatuh Saat korban terjatuh itulah tersangka mengambil ponsel korban dengan cara dirampas dan langsung melarikan diri antara korban dan tersangka ini juga saling kenal jelasnya Setelah berhasil mencuri ponsel korban tersangka ini menjual handphone melalui cod dengan orang tak dikenal seharga Rp 850 ribu Pengakuan tersangka uang hasil penjualan ponsel dihabiskan untuk berfoya foya mentraktir temannya karaoke membeli pakaian dan minuman tukasnya Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun dan barang bukti diamankan berupa 1 ponsel merek Vivo Y20 satu lembar baju kaos oblong merek bombogie KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: