Resmi, 28 November 2023 Tenaga Honorer Dihapus
PALPRES COM Keputusan resmi dikeluarkan pihak Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga Honorer dilingkungan Pemerintah khususnya di Kabupaten Ogan Ilir Ini setelah pihak pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edarannya Surat edaran yang diterbitka pertanggal 31 05 2022 menegaskan selambat lambatnya pada 28 November tahun 2023 tenaga honorer sudah dihapuskan atau sudah tidak ada lagi Adapun pegawai pemerintahan hanya ada dua jenis yakni PNS dan PPPK Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Wilson Efendi mengaku telah menerima surat edaran tersebut Ya benar memang ada surat edaran tersebut Akan tetapi untuk menentukan langkah selanjutnya kita akan pelajari terlebih dahulu terkait surat edaran tersebut ungkap Wilson Jumat 03 06 2022 Akan tetapi terkait bagaimana nasip 5652 para honorer ini kata Wilson nantinya setelah peraturan tersebut diberlakukan pada tahun 2023 pihaknya baru bisa berkomentar banyak Kita belum bisa ambil kesumpulan akan kita pelajari dulu Dan kita juga akan berkonsultasi ke pusat bagaimana regulasi solusinya ujarnya Sementara salah seorang tenaga Honorer di lingkup Pemkab Ogan Ilir Rati mengaku telah lama mendengar terkait aturan penghapusan tenaga honorer tersebut Dirinya mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah tersebut Kendati demikian dirinya berharap ada kebijakan yang meregulasi agar pegawai honorer ini tidak serta merta di pecat atau di berhentikan Kita berharap kalau bisa ada langkah atau solusinya seperti salah satunya di Outsourcingkan harapnya Akan tetapi jika memang tidak ada dan harus menelan pil pahit tersebut dirinya telah mengambil langkah untuk membuka usaha kecil kecilan apabila di berhentikan Dirumah saya buka seperti warteg jual jual mie dan kopi kayak gitu tukasnya VIV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Potensi Hujan Ringan hingga Lebat Mengguyur Wilayah Sumsel Hari Ini 26 Desember 2024
- 2 Pagi Ini Gempa 4.5 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon
- 3 Waspada! 7 Jenis Makanan Ini Tidak Baik Dikonsumsi Anak-Anak Secara Berlebihan
- 4 Daftar Transfer dan Belanja Pemain 'yang Harus Dilakukan' Manchester City Jelang Januari 2025
- 5 Jadwal Sholat 5 Waktu Hari Ini 26 Desember 2024 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
- 1 Potensi Hujan Ringan hingga Lebat Mengguyur Wilayah Sumsel Hari Ini 26 Desember 2024
- 2 Pagi Ini Gempa 4.5 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon
- 3 Waspada! 7 Jenis Makanan Ini Tidak Baik Dikonsumsi Anak-Anak Secara Berlebihan
- 4 Daftar Transfer dan Belanja Pemain 'yang Harus Dilakukan' Manchester City Jelang Januari 2025
- 5 Jadwal Sholat 5 Waktu Hari Ini 26 Desember 2024 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya