Kasus Pengroyokan Jukir, Bakal Tempuh Jalur Damai

Kasus Pengroyokan Jukir, Bakal Tempuh Jalur Damai

nbsp PALPRES COM Terkait penangkapan yang dilakukan kliennya Syahril Efendi alias Jalil 42 dan Ibrahim alias Imbron 39 atas kasus pengeroyokan terhadap M Bimo Prayoga 19 yang terjadi di depan toko MM Agung dijalan AMD Talang Jambi Kecamatan Sukarami Palembang Kamis 28 4 sekitar pukul 14 30 WIB Kuasa Hukum Desmon Simanjuntak SH mengatakan hingga ini pihaknya bersama anggota PP sudah melihat kliennya dan sudah berkoodinasi dengan pihak korban untuk melakukan perdamaian terkait peristiwa ini Kami sudah melihat klien kami di Polrestabes Palembang bersama anggota PP lain Dan sudah berkoordinasi dengan korban beserta kuasa hukumnya untuk melakukan perdamaian ujarnya kepada wartawan Rabu 1 6 Ia berharap dengan pihak korban melakukan upaya perdamaian Kami berusaha untuk melakukan perdamaian dan berkoordina dengan pihak korban dan berharap permasalahan ini selesai dengan baik secara damai harapnya Ditempat berbeda kuasa hukum korban Achmad Azhari dan Partners mengatakan terkait adanya dua pelaku diamankan sangat berterima kasih dengan pihak kepolisian Polrestsbes Palembang Kami berterima kasih dengan pihak Polrestabes Palembang yang sudah mengamankan dua pelaku jelasnya Terkait adanya koordinasi untuk melakukan perdamaian dengan kuasa hukum pelaku yakni Desmon ia pun membenarkan hal itu Kedua belah pihak sudah bertemu dan berkoordinasi untuk melakukan jalan kekeluarga dan cara perdamaian tukasnya KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: