Citraland
Honda

Eks karyawan Hotel Sandjaja Geruduk Mapolda Sumsel

Eks karyawan Hotel Sandjaja Geruduk Mapolda Sumsel

PALPRES COM Puluhan eks karyawan Hotel Sandjaja menggeruduk Mapolda Sumsel Rabu 25 5 Mereka mempertanyakan lanjutan laporan yang dilayangkan pada Januari lalu yang dinilai tak ada kejelasan Mereka mempertanyakan kejelasan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP yang diduga dilakukan manajemen Hotel Sandjaja karena tak kunjung membayarkan uang pesangon senilai total Rp4 5 Milyar Kami menilai tak kunjung ada kejelasan tindaklanjut laporan yang dilayangkan di bulan Januari lalu ujar Syarifuddin koordinator lapangan sekaligus perwakilan eks karyawan Hotel Sandjaja Tak hanya ke penegak hukum kata dia permasalahan ini juga telah bergulir di ranah persidangan perdata Dengan telah dikeluarkannya putusan MA yang menolak upaya kasasi dari Hotel Sandjaja dan tetap memerintahkan untuk segera membayar pesangon mereka berharapPolda Sumsel untuk bisa menyelesaikan masalah agar tidak berlarut larut Kami berharap dari jajaran Polda Sumsel untuk bisa menyelesaikan masalah agar tidak berlarut larut Perkara ini sudah berjalan selama dua tahun dan akhirnya kita laporkan ke Polda Sumsel ungkap Syarifuddin Saat melakukan aksi puluhan eks karyawan itu hanya berada di bawah flyover dan tidak boleh melakukan orasi Pihak Polda Sumsel hanya menerima 10 orang perwakilan untuk masuk dan menemui pejabat di Ditreskrimum Polda Sumsel yang langsung dipantau serta diterima di lokasi oleh Kaur Penum Subbid Penmas Bid humas Polda Sumsel Kompol Astuti S Sos didampingi dua Polwan Bidhumas polda Sumsel Diketahui sebelumnya sebanyak 73 eks karyawan Hotel Sandjaja Palembang melaporkan pemilik hotel berinisial IS ke SPKT Polda Sumsel Jumat 21 1 lalu Laporan dikuasakan kepada salah seorang eks karyawan Syaifuddin 52 yang sempat berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa hari lalu Laporan ke polisi tersebut setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung MA yang menolak upaya kasasi dan memerintahkan agar membayar pesangon senilai total Rp4 5 miliar terhadap eks karyawannya tetapi tak membuat IS bergeming Menurut kuasa hukum ke 73 eks karyawan Hotel Sandjaja Aprisal Nesidatu SH pihaknya melaporkan IS dengan sangkaan melanggar Pasal 216 KUHPidana KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: