Honda

Gubernur Sultra Tolak Lantik PJ Bupati Usulan Kemendagri, Tito: Itu Hak Prerogatif Presiden

Gubernur Sultra Tolak Lantik PJ Bupati Usulan Kemendagri, Tito: Itu Hak Prerogatif Presiden

PALPRES COM Gubernur Sulawesi Tenggara Sultra Ali Mazi belum mau melantik dua penjabat Pj bupati usulan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Kedua Pj Bupati itu adalah Bahri sebagai Penjabat Pj Bupati Muna Barat Mubar dan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan Busel Di daerah Sultra kan saya tidak sendirian saya tentu bersama sama dengan Forkopimda melakukan rapat koordinasi melakukan kajian kajian kira kira langkah apa yang harus dilakukan ucap Ali Mazi kepada JPNN com usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Sultra Selasa 24 5 sore Sikap penolakan Gubernur Ali Mazi direspons Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian Saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulawesi Utara Sulut dalam rangka memberi pengarahan pada Rapat Koordinasi Rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkompimda Provinsi Sulut Mendagri Tito sempat menyinggung Gubernur Sultra Ali Mazi Jadi saya kira itu mekanisme khusus Sultra saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman teman Gubernur bukan berarti usulan itu adalah hak daripada Gubernur Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden untuk Gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk Bupati dan Wali Kota tegas Mendagri Tito dalam keterangan persnya Selasa 24 5 Mendagri Tito menjelaskan usulan penjabat kepala daerah dari Kemendagri telah diatur sesuai mekanisme Undang Undang UU dan asas profesionalitas Mengenai penjabat ini sebetulnya kita sudah diatur dalam mekanisme yang ada UU Pilkada Undang Undangnya dibuat tahun 2016 dan salah satu amanahnya adalah Pilkada dilakukan bulan November spesifik tahun 2024 supaya ada keserentakan kata Mendagri di hadapan awak media Mendagri menjelaskan spirit dari pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun yang sama dengan Pemilihan Presiden Pilpres dan Pemilihan Legislatif Pileg Ini dilakukan agar penerapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN paralel dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD Berdasarkan UU tersebut ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan penjabat Penjabat yang dimaksud untuk tingkat Gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya sedangkan untuk Bupati Wali Kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama Nah selama ini praktik sudah kita lakukan tiga kali paling tidak 2017 Pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu UU Pilkada dan UU ASN Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100 dan paling banyak tahun 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat ujarnya Mendagri juga menegaskan usulan pemilihan penjabat kepala daerah dari Kemendagri berdasarkan pada asas profesionalitas Kemendagri terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat apalagi menjelang tahun Pemilu Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor selain dari usulan Gubernur Kita mempertimbangkan juga faktor faktor yang lain Nah kemudian ketika banyak sekali konflik kepentingan yang paling aman itu kalau didrop dari pusat seperti misalnya di Sultra ada satu yang dari Kemendagri Kenapa dari Kemendagri Kita pilih penjabat profesional dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis tuturnya Lanjut Mendagri Tito dalam UU telah diatur maksimal masa jabatan penjabat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang oleh orang yang sama atau diganti orang yang berbeda Setiap tiga bulan para penjabat harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Untuk penjabat gubernur laporannya kepada Presiden melalui Mendagri sementara untuk penjabat Bupati Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur JPNN FAJAR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: